KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor :02
/ KPTS -Pilkades /BPD-MKW/2013
TENTANG
TATA
TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
MEKARWANGI
Menimbang:
a. Bahwa
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa.
b. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa.
c. Keputusan
Bupati Tangerang Nomor 141/ Kep. 100 – Huk/ 2013 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa secara serentak Tahun 2013 di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan
Keputusan Badan Permusyawatan Desa Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
d. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 3 Tentang Tata Tertib Pilkades.
Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proposional yang
diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang
berkeadilan, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Pasal 209 Peraturan Daerah
Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa,
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
yang pada Pasal 29 menyebutkan kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARWANGI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN BPD MEKARWANGI
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah;
3.
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
6.
Camat adalah Camat Cisauk.
7.
Desa adalah Desa Mekarwangi.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah Kepala Desa Mekarwangi dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan
Permusyawaratan Desa Mekarwangi .
11.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Tangerang.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.
Pejabat adalah Pejabat Kepala Desa
karena belum adanya Kepala Desa yang definitif.
16.
Panitia Pemilihan adalah Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
17.
Tokoh Masyarakat adalah Tokoh Adat,
Tokoh Agama, Tokoh anita, Tokoh Pemuda dan Pemuka Pemuka masyarakat lainnya.
18.
Bakal Calon adalah warga desa setempat
yang telah mendaftarkan diri kepada panitia pada tahap penjaringan.
19.
Calon adalah bakal calon Kepala Desa
yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala
Desa.
20.
Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa
yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
21.
Pemilih adalah arga desa setempat yang
telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
22.
Hak Memilih adalah hak warga desa untuk
menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala Desa.
23.
Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan ccalon Kepala Desa.
24.
Penyaringan adalah tahapan kegiatan yang
dilakukan untuk mendapatkan calon Kepala Desa.
25.
Pembinaan adalah pemberian pedoman,
standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
TAHAPAN
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Tahapan
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 2
(1) Tahapan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut :
a.
Pembentukan Panitia Pemilihan dan
Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
b.
Pendaftaran pemilih oleh Panitia
Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1).
Pencatatan data pemilih;
2).
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara;
3).
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS);
4).
Pendaftaran Pemilih Tambahan;
5).
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT);
c.
Pendaftaran dan seleksi bakal calon oleh
Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1).
Pendaftaran Bakal Calon;
2).
Penelitian berkas lamaran;
d.
Penetapan Calon yang berhak ikut dalam
pemilihan Kepala Desa dan pengumuman Calon :
1).
Penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan oleh BPD;
2).
Pengumuman Calon oleh Panitia Pemilihan;
e.
Penetapan dan pengundian tanda gambar
oleh Panitia Pemilihan;
f.
Kampanye Calon Kepala Desa;
g.
Pemungutan Suara;
h.
Penghitungan Suara;
i.
Penetapan Calon Terpilih;
j.
Pengusulan dan Pengangkatan Calon
Terpilih;
k.
Pelantikan Kepala Desa;
(2)
Panitia Pemilihan membuat Laporan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara lengkap dilampiri dokumentasi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diketahui BPD kepada Bupati melalui
Camat.
Bagian Kedua
Tata Tertib
PILKADES
Pasal 3
(1) Tata
Tertib Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD;
(2) Tata
Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
a. Syarat-syarat
yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa;
b. Syarat-syarat
yang mempunyai hak pilih;
c. Ketentuan
pendaftaran;
d.
Penetapan tahapan pemilihan beserta
ketentuan-ketentuan masing-masing tahapan pemilihan;
e. Kehadiran/Keberadaan
Calon pada aktu pemungutan suara;
f. Larangan
dan sanksi bagi Calon dan pihak-pihak lainnya;
g.
Ketentuan-ketentuan lain yang dipandang
perlu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata Tertib Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat desa oleh BPD.
Bagian
Ketiga
Pendaftaran
Pemilih
Pasal
4
(1)
Pendaftaran pemillih dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan dengan menerima dan/atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemillih
yang memenuhi persyaratan.
(2)
Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih sementara
untuk masing-masing Wilayah Dusun disusun menurut abjad dan ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Pemilihan.
(3)
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman
di tingkat Desa. RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas
waktu jadwal yang ditentukan.
(4)
Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih
tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar
dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
batas waktu jadwal yang ditentukan.
(5)
Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia
Pemilihan.
(6)
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman
ditingkat desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.
Bagian Keempat
Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa
Pasal
5
(1)
Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta
berkas pendudkungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang
ditentukan.
(2)
Penitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal
Calon Kepala Desa yang diterima.
(3)
Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan
ternyata terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat yang telah
ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi
persyaratannya.
(4)
Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan oleh
Panitia.
(5)
Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia
Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran
dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai
penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
Bagian Kelima
Penetapan dan Pengumuman
Calon Yang Berhak Mengikuti Pemilihan
Pasal
6
(1)
Hasil Penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon
Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan
Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah
Ketua, Sekretaris dan Seksi Penerimaan dan Penelitian Berkas Lamaran.
(2)
Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti
pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(3)
Panitia Pemilihan mengumumkan Daftar Calon Kepala Desa
yang berhak mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada warga
Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat Desa, RT, RW dan
tempat-tempat strategis lainnya.
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengundian Tanda Gambar
Pasal 7
(1)
Penetapan tanda gambar Calon dilaksanakan sepenuhnya
oleh Panitia Pemilihan dan/atau dimusyawarahkan antara Panitia Pemilihan dan
Calon yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Tanda Gambar.
(2)
Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam setelah penetapan
Calon yang berhak mengikuti pemilihan.
(3)
Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan di Desa yang bersangkutan dihadapan
Anggota Panitia Pemilihan, para Calon Kepala Desa, Anggota BPD dan masyarakat
Desa dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat Desa.
Bagian Ketujuh
Pemungutan Suara
Pasal 8
(1)
Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan
dilaksanakan Panitia Pemilihan menyampaikan pemberitahuan kepada penduduk Desa
yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman di tempat-tempat yang terbuka dan
strategis tentang akan diadakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
(2)
Pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pemberitahuan dengan
tanda bukti penerimaan.
(3)
Dalam surat pemberitahuan dicantumkan nama dan alamat
pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap dan Tempat serta Waktu Pemilihan
diselenggarakan.
(4)
Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap,
tetapi belum menerima surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia
Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara.
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan
menggunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup.
Pasal
9
Panitia
Pemilihan menyiapkan kartu suara yang mencantumkan Tanda Gambar sesuai dengan
jumlah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan BPD.
Pasal
10
(1)
Panitia Pemilihan menyiapkan bilik suara dengan ukuran
:
a. panjang =
2 m (dua meter)
b. lebar =
1 m (satu meter)
c. tinggi =
2 m (dua meter)
d. tinggi gorden pintu dari tanah =
4 cm (empat senti meter )
(2)
Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih
tetap yang akan menggunakan hak pilihnya.
(3)
Dalam bilik suara disediakan :
a. Fhoto Calon dan Tanda Gambar Calon;
b. Meja;
c. Alat dan Alas Pencoblosan;
Pasal
11
Sebelum
pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa meneliti
tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya selanjutnya Panitia Pemilihan
menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal
12
Pemungutan suara
Pemilihan Kepala Desa dimulai selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah waktu yang
ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pemilihan akan selesai dalam
waktu 1 (satu) hari.
Pasal
13
(1)
Pemilihan harus bersifat Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil.
(2)
Pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan, para Calon harus hadir dan berada ditempat yang telah ditentukan
oleh Panitia Pemilihan.
(3)
Dalam hal Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada
saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit dan/atau mengalami
musibah lainnya maka kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak
mengikuti pemilihan tetap dinyatakan sah.
(4)
Suara Pemilih kepada Calon sebagaimana dimaksud pad
ayat (3) tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara.
(5)
Ketentuan lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa
pada saat pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.
Pasal
14
(1)
Rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dipimpin
oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2)
Acara rapat pemilihan Kepala Desa adalah sebagai
berikut :
a.
Pembukaan;
b.
Pelaksanaan pemungutan suara;
c.
Penghitungan suara;
d.
Pengumuman calon terpilih;
e.
Penutup;
(3)
Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia pemilihan
mengumumkan tentang :
a.
Nama-nama Calon dengan penegasan Calon telah memenuhi
syarat;
b.
Tanda gambar untuk para Calon;
c.
Hak-Sumpah/janji Calon Kepala Desa;
d.
Tugas dan kewajiban Calon Kepala Desa;
e.
Hak-hak Calon Kepala Desa;
f.
Surat pernyataan Calon;
g.
Tata Cara dan sahnya pemilihan Kepala Desa;
(4)
Ketua panitia Pemilihan dibantu 2 (dua) orang anggota
membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya selanjutnya menunjukkan
kepada Calon dan pemilih bahwa kotak suara kosong, kemudian mengunci dan
menempatkan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.
Pasal
15
(1)
Setiap pemilih
yang hadir diteliti apakah surat pemberitahuan telah sesuai dan tercatat dalam
Daftar Pemilih Tetap.
(2)
Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya
mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara.
(3)
Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam
keadaan rusak dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan.
(4)
Permintaan ganti rugi surat suara sebagaimana dimaksud
ayat (3) hanya dibenarkan 1 (satu) kali.
Pasal
16
(1)
Pemilih memberikan
suaranya kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar
yang bersangkutan dalam surat suara.
(2)
Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya
tidak memungkinkan untuk memeberikan suara, pemillih yang bersangkutan dapat
dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya
pada bilik dan memasukan ke kotak suara.
(3)
Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara,
surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
(4)
Pemilih yang telah memberikan suara menuju ke kotak
suara dan memasukan surat suaranya ke dalam kotak suara, untuk selanjutnya
meninggalkan lokasi tempat pemungutan suara.
Pasal
17
(1)
Pemungutan suara ditutup pada waktu dan/atau jam yang
telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Apabila pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih terdapat antrian pendaftar dan masih berada di areal lokasi
pendaftaran, maka kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya diserahkan kepada
Panitia yang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan.
(3)
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan
belum memenuhi quorum maka berlaku ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah
Kabupaten Tangerang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
(4)
Setelah pemungutan suara selesai, Ketua Panitia
Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga segera menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan
suara telah berjalan dengan lancar, tertib dan teratur.
Bagian Kedelapan
Penghitungan Suara
Pasal 18
(1)
Setelah penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan
Pemungutan Suara selesai, Panitia Pemilihan segera mengadakan penghitungan
suara.
(2)
Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan
suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(3)
Dalam penghitungan suara disuara saksikan oelh wakil
pemilih untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
(4)
Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua)
Anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan semua surat suara yang ada
didalamnya, kemudian menunjukkan kepada para Calon dan pemilih bahwa kotak
suara telah kosong.
(5)
Surat suara satu per satu dibuka dan dilihat coblosannya,
kepada siapa suara diberikan dengan menyebuutkan tanda gambar yang dicoblos dan
sah.
(6)
Suara dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan
jelas kepada salah satu tanda gambar Calon dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Coblosan berada di dalam kotak tanda gambar sebelah
kanan;
b.
Coblosan berada di antara kotak dan gambar sebelah
dalam dengan kotak tanda gambar sebelah luar;
c.
Coblosan berada tepat pada garis kotak tanda gambar
sebelah luar;
d.
Dalam 1 (satu) tanda gambar terdapat lebih dari 1
(satu) coblosan, walaupun coblosan lainnya berada di luar tanda gambar, akan
tetapi tidak mengenai tanda gambar yang lain.
e.
Coblosan tanda gambar harus menggunakan alat
pencoblosan yang tealah disediakan.
(7)
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.
Tidak terdapat coblosan;
b.
Mencoblos tanda gambar tidak memakai alat pencoblos
yang telah disediakan;
c.
Yang mencoblos lebih dari 1 (satu) tanda gambar;
d.
Coblosan berada di luar kotak gambar sebelah luar;
e.
Tidak jelas/terang tanda gambar mana yang dicoblos;
f.
Pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih, tanda
tangan dan/atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih.
(8)
Apabila terjadi keragu-raguan sahnya suara, maka
Panitia Pamilihan yang memutuskan sah tidaknya suara, dengan memperhatikan
pertimbangan dari Panitia Pemilihan dan Saksi.
(9)
Panitia Pemilihan mencatat hasil perhitungan suara
pada catatan penghitungan suara dan papan tulis.
(10)
Surat suara dipisahkan dalam kelompok :
a.
Surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;
b.
Surat suara yang sah dikelompokkan menurut tanda
gambar masing-masing Calon.
(11)
Hasil perhitungan surat suara kotak pertama diumumkan
oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada para Calon dari Pemilih.
(12)
Perhitungan kotak suara kedua dan seterusnya seperti
perhitungan kotak suara pertama.
Pasal
19
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
a.
Pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
b.
Telah diperoleh Calon Kepala Desa yang mendapatkan
suara terbanyak;
c.
Telah dibuat Berita Acara Hasil Pemilihan dari Panitia
Pemilihan yang meliputi Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita
Acara hasil Penghitungan Suara dan diketahui oleh BPD.
Bagian Kesembilan
Pasal
20
(1)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon
Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah suara sama,
maka Panitia mengadakan pemilihan ulang paling lambat 1 (satu) bulan.
(2)
Pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diikuti oleh calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.
Pasal
21
(1)
Apabila Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), maka Ketua Panitia Pemillihan
menyatakan bahwa rapat Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan sah.
(2)
Setelah acara penghitungan suara selesai Ketua Panitia
Pemilihan menutup rapat pemilihan Kepala Desa dan kemudian Berita Acara
Penghitungan Suara.
(3)
Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka
Panitia Pemilihan pada saat itu juga menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Berita Acara Penghitungan Suara Kepada BPD.
Bagian Kesepuluh
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 22
Berdasarkan
Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan
Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara dari Panitia Pemilihan, BPD
menetapkan Calon Kepala Desa yang mendapat suara terbanyak sebagai Calon Kepala
Desa Terpilih dengan Keputusan BPD pada saat itu juga.
Bagian Kesebelas
Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih
Pasal
23
(1)
Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal
Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, BPD segera menggajukan kepada Bupati untuk mengesahkan dan
selanjutnya melantik Calon Kepala Desa Terpilih.
(2)
Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah mengesahkan
Kepala Desa terpilih dengan menerbitkan Keputusan Pengesahan sebagai Kepala
Desa.
Pasal
24
Paling lambat 15
(lima belas) hari setelah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat
(2) ditetapkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengambil sumpah/janji dan
melantik Kepala Desa.
BAB.III
SANKSI
Pasal
30
(1)
Apabila Calon terbukti memalsukan keterangan mengenai
dirinya dan atau terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Desa, sebelum pelaksanaan pemilihan, maka dinyatakan gugur oleh Panitia yang
ditetapkan dengan Keputusan Panitia.
(2)
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbukti setelah pelaksanaan pemilihan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan
tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Apabila Panitia Pemilihan terbukti melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa, maka
kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif atau diberhentikan
dari keanggotaan Panitia Pemilihan serta tindakan hukum yang berlaku.
(4)
Apabila ternyata terdapat pemilih yang menggunakan hak
pilih oranglain dan dianggap tidak sah, dan apabila hal tersebut diketahui
setelah hak pilihnya dipergunakan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Setiap pelaku dan/atau siapapun juga terbukti
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Kepala
Desa dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB. IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
31
Keputusan Tata
Tertib Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
dibetulkan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Mekarwangi
Pada tanggal : 03
April 2013
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
( N U R Y A D I )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar