Sabtu, 20 April 2013

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA MEKARWANGI - CISAUK



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor  :02 / KPTS -Pilkades /BPD-MKW/2013

TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MEKARWANGI


Menimbang:
a.       Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
b.      Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
c.       Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/ Kep. 100 – Huk/ 2013 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak Tahun 2013 di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawatan Desa Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
d.      Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 3 Tentang Tata Tertib Pilkades.


Mengingat:
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pasal 209 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yang pada Pasal 29 menyebutkan kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEKARWANGI

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN BPD MEKARWANGI
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA  TAHUN 2013


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan  ini yang dimaksud dengan:
1.             Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.             Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.             Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.             Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.             Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
6.             Camat adalah Camat Cisauk.
7.             Desa adalah Desa Mekarwangi.
8.             Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.             Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa Mekarwangi dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.         Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Mekarwangi .
11.         Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.         Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
14.         Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.         Pejabat adalah Pejabat Kepala Desa karena belum adanya Kepala Desa yang definitif.
16.         Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
17.         Tokoh Masyarakat adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh anita, Tokoh Pemuda dan Pemuka Pemuka masyarakat lainnya.
18.         Bakal Calon adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada panitia pada tahap penjaringan.
19.         Calon adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.         Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
21.         Pemilih adalah arga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
22.         Hak Memilih adalah hak warga desa untuk menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala Desa.
23.         Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan ccalon Kepala Desa.
24.         Penyaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan calon Kepala Desa.
25.         Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BAB II
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Tahapan Pemilihan Kepala Desa


Pasal 2
(1)   Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut :
a.       Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
b.      Pendaftaran pemilih oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1). Pencatatan data pemilih;
2). Penyusunan Daftar Pemilih Sementara;
3). Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS);
4). Pendaftaran Pemilih Tambahan;
5). Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT);
c.       Pendaftaran dan seleksi bakal calon oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi :
1). Pendaftaran Bakal Calon;
2). Penelitian berkas lamaran;
d.      Penetapan Calon yang berhak ikut dalam pemilihan Kepala Desa dan pengumuman Calon :
1). Penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan oleh BPD;
2). Pengumuman Calon oleh Panitia Pemilihan;
e.       Penetapan dan pengundian tanda gambar oleh Panitia Pemilihan;
f.       Kampanye Calon Kepala Desa;
g.      Pemungutan Suara;
h.      Penghitungan Suara;
i.        Penetapan Calon Terpilih;
j.        Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih;
k.      Pelantikan Kepala Desa;
(2)   Panitia Pemilihan membuat Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara lengkap dilampiri dokumentasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diketahui BPD kepada Bupati melalui Camat.

Bagian Kedua
Tata Tertib PILKADES

Pasal 3
(1)   Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD;
(2)   Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
a.       Syarat-syarat yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa;
b.      Syarat-syarat yang mempunyai hak pilih;
c.       Ketentuan pendaftaran;
d.      Penetapan tahapan pemilihan beserta ketentuan-ketentuan masing-masing tahapan pemilihan;
e.       Kehadiran/Keberadaan Calon pada aktu pemungutan suara;
f.       Larangan dan sanksi bagi Calon dan pihak-pihak lainnya;
g.      Ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Tata Tertib Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat desa oleh BPD.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Pemilih

Pasal 4
(1)          Pendaftaran pemillih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan menerima dan/atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemillih yang memenuhi persyaratan.
(2)          Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih sementara untuk masing-masing Wilayah Dusun disusun menurut abjad dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(3)          Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di tingkat Desa. RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.
(4)          Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan.
(5)          Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(6)          Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.

Bagian Keempat
Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 5
(1)          Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta berkas pendudkungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan.
(2)          Penitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima.
(3)          Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya.
(4)          Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
(5)          Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.

Bagian Kelima
Penetapan dan Pengumuman
Calon Yang Berhak Mengikuti Pemilihan

Pasal 6
(1)          Hasil Penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua, Sekretaris dan Seksi Penerimaan dan Penelitian Berkas Lamaran.
(2)          Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(3)          Panitia Pemilihan mengumumkan Daftar Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada warga Desa dengan ditempel pada papan pengumuman ditingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya.

Bagian Keenam
Penetapan dan Pengundian Tanda Gambar

Pasal 7
(1)          Penetapan tanda gambar Calon dilaksanakan sepenuhnya oleh Panitia Pemilihan dan/atau dimusyawarahkan antara Panitia Pemilihan dan Calon yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Tanda Gambar.
(2)          Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam setelah penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan.
(3)          Penetapan Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan di Desa yang bersangkutan dihadapan Anggota Panitia Pemilihan, para Calon Kepala Desa, Anggota BPD dan masyarakat Desa dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat Desa.
Bagian Ketujuh
Pemungutan Suara

Pasal 8
(1)          Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan Panitia Pemilihan menyampaikan pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman di tempat-tempat yang terbuka dan strategis tentang akan diadakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
(2)          Pemberitahuan kepada penduduk Desa yang berhak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pemberitahuan dengan tanda bukti penerimaan.
(3)          Dalam surat pemberitahuan dicantumkan nama dan alamat pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap dan Tempat serta Waktu Pemilihan diselenggarakan.
(4)          Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi belum menerima surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara.
(5)          Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup.
Pasal 9
Panitia Pemilihan menyiapkan kartu suara yang mencantumkan Tanda Gambar sesuai dengan jumlah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan BPD.

Pasal 10
(1)          Panitia Pemilihan menyiapkan bilik suara dengan ukuran :
a. panjang                                              = 2 m  (dua meter)
b. lebar                                                   = 1 m  (satu meter)
c. tinggi                                                  = 2 m  (dua meter)
d. tinggi gorden pintu dari tanah           = 4 cm   (empat senti meter )
(2)          Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak pilihnya.
(3)          Dalam bilik suara disediakan  :
a. Fhoto Calon dan Tanda Gambar Calon;
b. Meja;
c. Alat dan Alas Pencoblosan;

Pasal 11
Sebelum pemungutan suara dimulai, Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya selanjutnya Panitia Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 12
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dimulai selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah waktu yang ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pemilihan akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari.

Pasal 13
(1)          Pemilihan harus bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
(2)          Pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, para Calon harus hadir dan berada ditempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(3)          Dalam hal Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit dan/atau mengalami musibah lainnya maka kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan tetap dinyatakan sah.
(4)          Suara Pemilih kepada Calon sebagaimana dimaksud pad ayat (3) tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara.
(5)          Ketentuan lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa pada saat pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.

Pasal 14
(1)          Rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2)          Acara rapat pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a.         Pembukaan;
b.        Pelaksanaan pemungutan suara;
c.         Penghitungan suara;
d.        Pengumuman calon terpilih;
e.         Penutup;
(3)          Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia pemilihan mengumumkan tentang :
a.         Nama-nama Calon dengan penegasan Calon telah memenuhi syarat;
b.        Tanda gambar untuk para Calon;
c.         Hak-Sumpah/janji Calon Kepala Desa;
d.        Tugas dan kewajiban Calon Kepala Desa;
e.         Hak-hak Calon Kepala Desa;
f.         Surat pernyataan Calon;
g.        Tata Cara dan sahnya pemilihan Kepala Desa;
(4)          Ketua panitia Pemilihan dibantu 2 (dua) orang anggota membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya selanjutnya menunjukkan kepada Calon dan pemilih bahwa kotak suara kosong, kemudian mengunci dan menempatkan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.
Pasal 15
(1)          Setiap pemilih yang hadir diteliti apakah surat pemberitahuan telah sesuai dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
(2)          Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara.
(3)          Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan.
(4)          Permintaan ganti rugi surat suara sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dibenarkan 1 (satu) kali.

Pasal 16
(1)          Pemilih memberikan suaranya kepada Calon Kepala Desa dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar yang bersangkutan dalam surat suara.
(2)          Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memeberikan suara, pemillih yang bersangkutan dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan memasukan ke kotak suara.
(3)          Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik suara, surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula.
(4)          Pemilih yang telah memberikan suara menuju ke kotak suara dan memasukan surat suaranya ke dalam kotak suara, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tempat pemungutan suara.
Pasal 17
(1)          Pemungutan suara ditutup pada waktu dan/atau jam yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)          Apabila pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat antrian pendaftar dan masih berada di areal lokasi pendaftaran, maka kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya diserahkan kepada Panitia yang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan.
(3)          Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum memenuhi quorum maka berlaku ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
(4)          Setelah pemungutan suara selesai, Ketua Panitia Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga segera menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan dengan lancar, tertib dan teratur.

Bagian Kedelapan
Penghitungan Suara

Pasal 18
(1)          Setelah penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, Panitia Pemilihan segera mengadakan penghitungan suara.
(2)          Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(3)          Dalam penghitungan suara disuara saksikan oelh wakil pemilih untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih.
(4)          Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) Anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan semua surat suara yang ada didalamnya, kemudian menunjukkan kepada para Calon dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong.
(5)          Surat suara satu per satu dibuka dan dilihat coblosannya, kepada siapa suara diberikan dengan menyebuutkan tanda gambar yang dicoblos dan sah.
(6)          Suara dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan jelas kepada salah satu tanda gambar Calon dengan ketentuan sebagai berikut :
a.         Coblosan berada di dalam kotak tanda gambar sebelah kanan;
b.        Coblosan berada di antara kotak dan gambar sebelah dalam dengan kotak tanda gambar sebelah luar;
c.         Coblosan berada tepat pada garis kotak tanda gambar sebelah luar;
d.        Dalam 1 (satu) tanda gambar terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, walaupun coblosan lainnya berada di luar tanda gambar, akan tetapi tidak mengenai tanda gambar yang lain.
e.         Coblosan tanda gambar harus menggunakan alat pencoblosan yang tealah disediakan.
(7)          Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.         Tidak terdapat coblosan;
b.        Mencoblos tanda gambar tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan;
c.         Yang mencoblos lebih dari 1 (satu) tanda gambar;
d.        Coblosan berada di luar kotak gambar sebelah luar;
e.         Tidak jelas/terang tanda gambar mana yang dicoblos;
f.         Pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih, tanda tangan dan/atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih.
(8)          Apabila terjadi keragu-raguan sahnya suara, maka Panitia Pamilihan yang memutuskan sah tidaknya suara, dengan memperhatikan pertimbangan dari Panitia Pemilihan dan Saksi.
(9)          Panitia Pemilihan mencatat hasil perhitungan suara pada catatan penghitungan suara dan papan tulis.
(10)      Surat suara dipisahkan dalam kelompok :
a.         Surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;
b.        Surat suara yang sah dikelompokkan menurut tanda gambar masing-masing Calon.
(11)      Hasil perhitungan surat suara kotak pertama diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada para Calon dari Pemilih.
(12)      Perhitungan kotak suara kedua dan seterusnya seperti perhitungan kotak suara pertama.

Pasal 19
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
a.              Pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
b.             Telah diperoleh Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak;
c.              Telah dibuat Berita Acara Hasil Pemilihan dari Panitia Pemilihan yang meliputi Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara hasil Penghitungan Suara dan diketahui oleh BPD.

Bagian Kesembilan
Pasal 20
(1)          Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah suara sama, maka Panitia mengadakan pemilihan ulang paling lambat 1 (satu) bulan.
(2)          Pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.

Pasal 21
(1)          Apabila Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), maka Ketua Panitia Pemillihan menyatakan bahwa rapat Pemilihan Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah.
(2)          Setelah acara penghitungan suara selesai Ketua Panitia Pemilihan menutup rapat pemilihan Kepala Desa dan kemudian Berita Acara Penghitungan Suara.
(3)          Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka Panitia Pemilihan pada saat itu juga menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Kepada BPD.

Bagian Kesepuluh
Penetapan Calon Terpilih

Pasal 22
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara dari Panitia Pemilihan, BPD menetapkan Calon Kepala Desa yang mendapat suara terbanyak sebagai Calon Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan BPD pada saat itu juga.


Bagian Kesebelas
Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih

Pasal 23
(1)          Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPD segera menggajukan kepada Bupati untuk mengesahkan dan selanjutnya melantik Calon Kepala Desa Terpilih.
(2)          Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah mengesahkan Kepala Desa terpilih dengan menerbitkan Keputusan Pengesahan sebagai Kepala Desa.

Pasal 24
Paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) ditetapkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Desa.
BAB.III
SANKSI

Pasal 30
(1)          Apabila Calon terbukti memalsukan keterangan mengenai dirinya dan atau terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, sebelum pelaksanaan pemilihan, maka dinyatakan gugur oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia.
(2)          Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti setelah pelaksanaan pemilihan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)          Apabila Panitia Pemilihan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif atau diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan serta tindakan hukum yang berlaku.
(4)          Apabila ternyata terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih oranglain dan dianggap tidak sah, dan apabila hal tersebut diketahui setelah hak pilihnya dipergunakan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)          Setiap pelaku dan/atau siapapun juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB. IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Keputusan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Mekarwangi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan  apabila dikemudian hari terdapat  kekeliruan akan dibetulkan sebagai mana mestinya.

Ditetapkan di   :           Mekarwangi
Pada tanggal     :           03 April 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,


( N U R Y A D I )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar